JAKARTA - Polisi menyita google drive milik tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans. Dari google drive didapati 76 video.
"Dari google drive kami identifikasi ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 5 April.
Google drive didapat dengan proses yang cukup panjang. Mulai dari pendalaman akun hingga pemeriksaan lanjutan Dea yang berlangsung pada Senin, 4 April.
Dari hasil analisa dan pemeriksaan itulah ditemukan indikasi jual-beli video porno tersebut. Ada beberapa orang yang sudah membelinya. Salah satunya, komedian berinisial M.
Adanya pengakuan itu, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap M. Rencananya, komedian itu akan dimintai keterangan pada pekan ini.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan dari M dalam penyebaran konten video porno Dea. Sebab, beberapa video sudah tersebar di media sosial.
"Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan nanti akan kami periksa," kata Auliansyah.
Gusti Ayu Dewanti Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Meski berstatus tersangka, penyidik memutuskan tak menahannya.
Sejauh ini, Dea hanya mesti menjalani wajib lapor. Sebab, permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik.
Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.
BACA JUGA:
Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.