Bagikan:

MEDAN - Mobil milik Polres Sibolga, Sumut, yang mengangkut vaksin dari Medan menabrak pejalan kaki hingga tewas di tempat kejadian. Diduga sopir mengantuk saat berkendara. 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalinsum Sibolga-Tarutung, tepatnya di Dusun Parsingkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Saat itu, korban bernama Marisi Hutagalung (60), sedang berjalan di lokasi kejadian. 

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, sopir berinisial Bripka I, personel Polres Sibolga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Bripka I selaku pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih kita amankan di Unit Laka Polres Taput," ujar Aiptu Baringbing, Selasa, 5 April. 

Aiptu Baringbing mengatakan, Bripka I dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," jelasnya. 

Kecelakaan terjadi saat mobil yang dikendarai Bripka I melintas di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung, tepatnya di Dusun Parsingkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting Taput. 

Dari hasil pemeriksaan, awalnya Bripka I baru pulang tugas dari Medan menuju Sibolga sedang membawa vaksin. Setibanya di TKP, karena mengantuk akibat kelelahan saat mengejar waktu, mobil yang dikemudikannya ke luar jalur.

Naasnya, pada saat bersamaan, seorang warga setempat bernama Marisi Hutagalung (60), sedang berjalan di lokasi kejadian. 

"Akibatnya mobil tersebut menabrak korban dan menyeret hingga 5 meter ke depan," jelasnya. 

Setelah menabrak korban, mobil tersebut pun tetap melaju karena pengemudinya sudah terkejut dan bingung. Mobil itu lalu menabrak teras depan rumah warga yang berdekatan dengan TKP.

"Saat itu korban pun diketahui sudah meninggal dunia," bebernya