JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Akbarshah Laksono, mengatakan, keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar seleksi prajurit TNI merupakan penegasan dari Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Di mana, kata Dave, TAP MPRS tersebut hanya menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Dia bilang, tidak ada klausa keturunan PKI dilarang untuk menjadi pegawai atau tentara.
"(Dalam TAP MPRS) tidak ada penjabaran tentang turunan dari PKI. Saat ini mereka sudah generasi ke-3 atau mungkin generasi ke-4 yang terlibat dari G30SPKI," ujar Dave dalam keterangannya, Jumat, 1 April.
Meski begitu, Ketua Umum Kosgoro 1957 itu mengingatkan pemerintah harus melakukan penelitian khusus kepada seluruh calon prajurit TNI. Bukan hanya yang keturunan PKI, tapi juga masyarakat umum lainnya.
"Jadi pemerintah bisa melakukan penelitian ke dalam, bukan hanya di daerah yang dicurigai turunan PKI, tapi juga seluruh masyarakat umum yang mau mendaftar ASN TNI/Polri," kata Dave.
BACA JUGA:
Menurut Dave, yang dimaksud penelitian khusus adalah untuk mengetahui latar belakang si calon prajurit TNI, pandangan politiknya, dan juga ideologinya.
Apakah tambah Dave, dia memiliki ideologi yang dilarang oleh pemerintah. Khususnya, radikalisme. "Paham radikalisme juga. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, agar tidak ada instansi pemerintah yang terpapar paham yang dilarang," pungkas Dave.