Bagikan:

AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menemukan beberapa senjata api, puluhan peluru bermacam kaliber dan bahan peledak di kawasan hutan Pulau Haruku.

Ditemukan satu senjata api SKS organik, satu senapan rakitan. Tim patroli juga menemukan 34 peluru terdiri dari 12 peluru kaliber 5,56, 22 peluru kaliber 7,62 mm, dan delapan bom rakitan kemasan botol. Sebelumnya, pada 13 Februari 2022 lalu, tim patroli juga menemukan senapan rakitan.

“Ini adalah bentuk keseriusan Polda Maluku menyikapi kejadian yang akhir-akhir ini terjadi di Maluku khususnya di Pulau Haruku, dan pasca kejadian bentrok di Pelauw dan Kariuw. Kami menyisir hutan Haruku karena diduga sebagai tempat penyimpanan senjata api,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar, di Ambon, Maluku dilansir Antara, Kamis, 31 Maret.

Penyisiran di hutan Pulau Haruku berdasarkan informasi-informasi dari beberapa masyarakat yang dengan suka rela menyampaikan informasi ada beberapa titik-titik tempat persembunyian atau tempat menyembunyikan senjata api dan bom-bom rakitan.

“Terkait penemuan tersebut memang kami sudah memeriksa masyarakat yang berada di sekitaran tempat penemuan, namun dari mereka juga kami belum mendapatkan hasil terkait siapa pemilik dari senjata-senjata yang kami temukan,” katanya.

Polisi juga belum mengetahui identitas pemilik senjata api tanpa izin dan amunisi serta bahan peledak itu. “Kami tidak akan berhenti di sini saja tentu akan ada langkah langkah selanjutnya yang akan kami lakukan,” kata dia.

Selain itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, mengungkapkan, "Patroli dan razia sudah kita lakukan selama ini sejak bentrok antar warga terjadi di Pulau Haruku. Kita temukan beberapa bahan peledak dan senjata api. Dan hasilnya akan kami kembangkan," katanya.

Roem mengatakan, temuan-temuan itu menandakan senjata api masih beredar di masyarakat sehingga polisi mengimbau seluruh masyarakat yang masih menguasai senjata berbahaya untuk menyerahkan benda-benda terlarang itu secara suka rela.

"Kami tidak akan memproses hukum kalau masyarakat menyerahkan senjata api dan bahan peledak secara sukarela. Tapi sebaliknya jika tidak diserahkan dan kami temukan saat kami razia, pemiliknya kami tindak sesuai hukum berlaku," kata dia.