Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menilai dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode, telah bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dukungan APDESI untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konsitusi NKRI, artinya mereka sudah melawan, menciderasi nilai-nilai konstitusi," kata Junimart, Kamis 31 Maret dikutip dari Antara.

Seorang kepala desa, kata Junimart, dilarang bermain politik dalam bentuk dan sifat apapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, bangsa Indonesia tidak boleh kembali kepada pola Orde Baru yang berkhianat kepada semangat reformasi. Salah satu hal pokok reformasi yang menelan banyak korban jiwa adalah pembatasan masa jabatan eksekutif menjadi hanya dua kali masa jabatan berturut-turut.

"Aspirasi dan hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945 tetapi hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri," ujarnya.

Girsang mengingatkan, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung dan menjalankan program pemerintah, sesuai yang diatur dalam konstitusi.

Selain itu, menurut dia, semangat para kepala desa menyuarakan masa jabatan presiden tiga periode perlu dicermati dan berpotensi ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Ia menilai, para kades yang bergabung dalam APDESI itu perlu dikoreksi ulang dengan pernyataannya terkait masa jabatan presiden tiga periode sehingga perlu baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945.

"Ini harus dicermati dan ditelusuri, pihak-pihak yang menungganginya untuk kepentingan politik. Setiap anak bangsa wajib memahami pasal 7 UUD NRI 1945," katanya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Arifin Abdul Majid sudah meminta masyarakat tidak mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikan setelah ada sekelompok orang yang mengatasnamakan APDESI mendukung pemerintahan Presiden Jokowi diperpanjang.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak mencatut nama APDESI atau pengurus APDESI untuk kepentingan tertentu. Kami dari APDESI yang sah dan memegang SK dari Kemenkum HAM keberatan jika ada sekelompok orang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan di luar tupoksi apalagi soal politik,” kata Arifin kepada VOI.

Arifin mengakui bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi konstitusi tapi bukan berarti pendapat yang disampaikan bisa melanggar konstitusi lain.

“Kami saat dilantik berjanji dan bersumpah untuk taat kepada konstitusi. Jadi tidak mungkin kami dari APDESI menyampaikan secara resmi mendukung sesuatu yang melanggar konstitusi seperti melanggar UUD 1945 dalam hal perpanjangan masa jabatan presiden yang jelas tertulis hanya dua periode,” ujarnya.