Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak, Edy Mulyadi, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, dalam waktu dekat proses persidangan akan segera digelar.

"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Maret.

Pelimpahan tahap dua ini, setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara Edy Mulyadi telah lengkap atau P-21 pada Kamis, 24 Februari. "Sudah (lengkap atau P-21, red)," kata Asep.

Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pada 31 Januari. Dia sempat menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.

Selain itu, penyidik pun memutuskan menahan Edy Mulyadi di rutan Bareskrim.

Dalam berkas perkara, Edy Mulyadi disangkakan debgan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.