JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak dengan tersangka Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, kasus ini semakin dekat dengan tahap persidangan.
"Kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 16 Februari.
Pelimpahan berkas atau tahap satu ini dilakukan pada Senin, 14 Februari. Sehingga, berkas itupun akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa peneliti.
Jika nantinya dinyatakan lengkap, maka, penyidik berkewajiban melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tapi jikalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi kekurangannya.
"Pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin, tanggal 14 Februari 2022 ke Jaksa Penuntut Umum," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Selain itu, Edy pun saat ini ditahan di rutan Bareskrim.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.