Digunakan untuk Pencitraan atau Kampanye Hitam, Bawaslu Bakal Pantau Medsos saat Pemilu 2024
Suasana Bawaslu pusat saat perayaan ultah ke 492 DKI Jakarta. (ANTARA-Aria Cindyara)

Bagikan:

KEPRI - Berbagai upaya akan dilakukan penyelenggara pemilihan umum serentak 2024 mengawasi jalannya pesta demokrasi. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku akan memantau media sosial.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, media sosial mulai digunakan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pemilu 2024, utamanya sarana pencitraan.

"Kami masih memantau penggunaan media sosial untuk kepentingan politik pemilu maupun pilkada. Ini sebagai upaya awal untuk memetakan kondisi politik jelang pesta demokrasi," katanya di Tanjungpinang, Rabu 30 Maret.

Indrawan memastikan media sosial akan menjadi alat pencitraan bagi peserta pemilu, sama seperti kondisi pesta demokrasi sebelumnya. Penggunaan media sosial dianggap sebagai sarana yang efektif dan murah dalam menyosialisasikan diri dan program.

Namun di sisi lain, media sosial kerap pula dipergunakan untuk kampanye hitam, menebar kebencian dan menyebarkan informasi hoaks. Pernyataan yang mengundang ketersinggungan lawan politik atau pihak lainnya di media sosial juga menjadi atensi khusus agar tidak menimbulkan konflik politik, yang potensial menimbulkan konflik lebih besar.

Persoalan itu, yang kemudian membuat jajaran Bawaslu Kepri harus bekerja keras mencegah hal-hal negatif di dunia maya agar tidak sampai terjadi pada dunia nyata.

"Dari pengalaman pemilu sebelumnya, banyak sekali kampanye negatif dan informasi hoaks, yang bertebaran, dilakukan oleh akun anonim pada media sosial," ucapnya.

Indrawan mengemukakan upaya antisipasi yang dilakukan jajaran Bawaslu Kepri mulai dari hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, anggota Bawaslu Kepri dan jajarannya melakukan pemetaan, yang kemudian dilanjutkan bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten untuk mencegah tidak terjadi konflik, yang dimulai dari dunia maya.

Pencegahan yang dilakukan antara lain dengan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu maupun kelompok masyarakat terkait UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Informasi Transaksi Elektronik.

Bawaslu Kepri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah konflik politik, dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi. "Di tingkat hilir, kami melakukan upaya pencegahan, termasuk penindakan," tandasnya.