Bentuk Satgas Pengawas Medsos, Bawaslu Ancam Pidanakan Pelaku <i>Black Campaign</i> Peserta Pemilu Melalui UU ITE
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menekankan bahwa unggahan media sosial yang memiliki unsur kampanye hitam atau black campaign terhadap peserta pemilu bisa dipidana.

Pemidanaan ini berangkat dari temuan hasil pemantauan satuan tugas (satgas) pengawas media sosial (medsos) yang akan dibentuk pada awal tahun depan.

Bagja menyebut, sanksi pidana ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau masuk kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah masuk fitnah, hoaks, itu bisa dipidana. Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu. Hati-hati," kata Bagja kepada wartawan, Minggu, 18 Desember.

Bagja menguraikan, tujuan pembentukan satgas pengawas medsos adalah untuk menekan eskalasi narasi politik yang berbau SARA, black campaign, hingga hoaks di media sosial. Sebab, hal ini bisa menimbulkan polarisasi masyarakat yang rawan terjadi saat musim pemilu.

"Kita harapkan teman-teman satgas ini jadi sebuah poin penting dalam pelaksaan pemilu ke depan, khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi. Atau kalaupun terjadi, itu bisa diredam atau dirediksi, sehingga tidak kemudian tabrakan begitu kencang di lapangan," ungkapnya.

Bagja menekankan bahwa satgas pengawas medsos bukan bertujuan untuk menghalangi kebebasan berekspresi individu. Namun, kebebasan mengutarakan pendapat juga dibatasi dengan aturan yang sudah ada, di media sosial khususnya, untuk menghindari narasi SARA hingga fitnah tersebut.

"Kan tentu tidak gembira jika masyarakat saling fitnah. Kemudian menyerang calon presiden atau calon anggota legislatif, ini calonnya a,b,c. Menyerangnya bukan kritis, tapi sudah menjatuhkan, membuat berita bohong. Nah, itu jadi masalah. Itu yang ditindak," urai Bagja.

Sebelumnya, Bagja mengatakan akan mengawasi media sosial untuk mencegah polarisasi hingga penyebaran hoaks. Program bakal dibuat agar pengawasan bisa berjalan maksimal.

"Ke depan kami ingin membuat sebuah program pengawasan media sosial untuk menurunkan ketegangan politisasi SARA, hoaks, dan black campaign," kata Bagja dalam sambutannya di acara Konsolidasi Nasional Bawaslu, Sabtu, 17 Desember.

Program ini diharap bisa dijalankan dengan maksimal. Sehingga pemilu mendatang bisa berjalan maksimal. Bagja merinci ada 23.897 orang yang akan membantu Bawaslu menjalankan tugasnya.

"Terdiri dari 4.660 wanita srikandi pemilu. 19.237 laki-laki. Kami percaya, ketua dan anggota Bawaslu seluruh Indonesia dapat mengawasi seluruh tahapan pemilu," sambung Bagja.