PANGKALPINANG - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memasang Elektronik Traffic Law Enforcement (e-TLE) di empat titik Kota Pangkalpinang untuk mengoptimalkan penerapan tilang berbasis elektronik di ibu kota provinsi ini.
"Saat ini kami baru menerapkan penilangan pelanggar lalu lintas di Pangkalpinang, dan akan dikembangkan lagi ke seluruh kabupaten," kata Kapolda Provinsi Kepulauan Babel Irjen Pol Yan Sultra, di Pangkalpinang, dilansir Antara, Minggu, 27 Maret.
Ia menjelaskan empat titik pemasangan kamera e-TLE di Kota Pangkalpinang, yaitu Persimpangan Semabung, Persimpangan Air Itam, Persimpangan Transmart, dan Persimpangan Ramayana Pangkalpinang.
"Saat ini baru empat titik, namun demikian kami sudah mempersiapkan 31 kamera digital yang dipasang di beberapa titik di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur," katanya pula.
BACA JUGA:
Menurut dia, pemasangan kamera e-TLE ini tidak hanya memantau pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat memantau tindak kriminal yang mungkin saja kapan pun bisa terjadi.
"Pemasangan kamera ini sangat baik untuk menjaga keamanan masyarakat," ujarnya lagi.
Ia mengatakan untuk mempermudah penyampaian informasi terkait pelanggaran yang dilakukan pelanggar lalu lintas, maka Polda Babel bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Pangkalpinang.
"Hari ini, sudah ada 200 lembar berkas pelanggaran dan akan disampaikan ke PT Pos untuk dikirimkan ke alamat pelanggar lalu lintas tersebut," katanya lagi.