Gelar Dangdutan di Tengah COVID-19, Wakil Ketua DPRD Tegal Bisa Dipidana dan Didenda Rp100 Juta
Divisi Humas Mabes Polri (Irfan Meidianto)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo bisa dihukum pidana penjara dan denda Rp100 juta karena membuat konser dangdut dalam acara hajatan saat pandemi COVID-19.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan hajatan yang digelar Wasmad Edi pada 23 September dengan menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal. Kasus ini tengah ditanani kepolisian setempat karena ada laporan dari masyarakat.

"Dengan kasus ini terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan, kesehatan, dan atau menghalang-halangi kesehatan yang menyebabkan darurat kesehatan masyarakat dipidana satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," kata Awi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 25 September.

Selian itu, kata Awi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal juga bisa dikenakan Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dipidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Sejauh ini, perkara itupun sudah naik ketingkat penyidikan oleh Polres Tegal Kota. Puluhan saksi disebut telah dimintai keterangan.

"Laporan informasi ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang dalam kasus ini," tandas Awi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu, 23 September malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak mengantongi izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi.