Bagikan:

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim  kepada Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo dalam kasus kerumunan dangdutan di masa pandemi COVID-19 menjadi peringatan semua pihak. 

"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin apalagi saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," kata Ganjar di Semarang dikutip Antara, Selasa, 12 Januari. 

Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Susilo itu diharapkan juga menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat yang harus mematuhi protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 harus dilakukan secara tegas.

Selain itu, Ganjar Pranowo memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang menangani kasus itu dan dia mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.

"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," ujarnya.

Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri Tegal.