Bagikan:

JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas penyidikan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo ke Kejaksaan. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, dalam perkara itu Wasmad disangka melakukan tindak pidana pada Pasal 93 UU nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP. 

"Sudah tahap I, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Argo kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober.

Penerapan undang-undang Kekarantinaan digunakan karena Wasmad menggelar hajatan pernikahan dan sunatan. Acara itu menimbulkan keramaian yang tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan," kata dia.

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu, 23 September malam.

Hajatan dangdut itu tidak mengantongi izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.