Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka. Wasmad tidak ditahan.

"Ya sudah (ditetapkan tersangka). Tadi sore gelar perkara dan kesimpulan gelar menaikkan tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 28 September.

Wakil Ketua DPRD Tegal ini dijerat sangkaan pidana Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP Pidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad tidak ditahan. Sebab, hukuman dari pasal yang dipersangkakan maksimal satu tahun penjara.

"Tidak ditahan. Ancaman 1 tahun soal Undang-Undang Kekarantinaan," kata Argo.

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu, 23 September malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak mengantongi izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.