Bagikan:

JAKARTA - Polda Gorontalo membeberkan detail bagaimana kronologi penembakan Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Beni Mutahir hingga tewas ditembak seorang tahanan narkoba berinisial RY.

Peristiwa penembakan ini terjadi di rumah pelaku di Jalan Mangga RT. 02 RW 5 Kel. Wongobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Senin 21 Maret lalu. Kejadiannya terjadi sekitar pukul 04.00 Wita

AKBP Beni Mutahir meninggal seketika setelah ditembak RY dengan senjata rakitan di bagian kepala.

Semua berawal ketika RY bercerita kepada AKBP Beni Mutahir tentang permasalahan rumah tangga yang dia alami. RY lalu meminta AKBP Beni Mutahir supaya mau mengantarnya ke rumah.

Tidak dijelaskan detail, bujukan seperti apa sehingga akhirnya hati AKBP Beni Mutahir luluh meloloskan permintaan RY. Yang pasti, pukul 03.00 Wita, RY dijemput dari ruang tahanan oleh AKBP Beni Mutahir sesuai melaksakan sahur dan persiapan untuk salat subuh.

"Korban adalah pengurus Masjid dan taat beribadah serta rutin melaksanakan puasa sunnah Senin Kamis. Pada saat kejadian, korban selesai makan sahur dan persiapan untuk salat subuh, sehingga posisi korban masih menggunakan baju koko, bersarung dan songkok," beber Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam rilis yang dikutip dari laman resmi Polda Gorontalo, Rabu 23 Maret.

AKBP Beni Mutahir saat itu bilang ke petugas jaga mau membawa pelaku selama 15 menit. Kemudian mereka berdua mendatangi tempat tinggal korban.

Sekitar pukul 04.00 WITA, RPY yang merupakan adik pelaku mendengar adu mulut di ruang tamu antara korban dan pelaku. Ketika itu, korban menampar pelaku dan menyuruh meminta ampun dengan ucapan 'ampun komandan'.

Entah bagaimana ceritanya, kemudian pelaku membanting handpone milik korban. Melihat situasi semakin tak kondusif, RPY pergi ke dapur untuk mengambil air minum, setelah kembali, RPY melihat secara langsung pelaku menodongkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah melakukan penembakan, pelaku memberikan senjata api rakitan tersebut kepada adiknya RPY, dan berupaya untuk kabur melalui bandara. Namun situasi pada saat itu masih pagi dan belum ada penerbangan, sehingga pelaku memutuskan untuk bersembunyi di rumah orangtuanya dan di situlah ditangkap oleh tim gabungan Polda Gorontalo,” jelas Wahyu.

Polda Gorontalo sudah menetapkan RY (31) dan RPY (23) sebagai tersangka. Barang bukti yang disita berupa senjata api rakitan, handpone serta pakaian milik korban.