Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, perancang peraturan perundang-undangan memiliki posisi yang strategis dan fungsi sentral dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.

“Saudara harus bertindak secara profesional, menjaga integritas saudara sebagai perancang peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 22 Maret.

Peran sentral yang dimaksud Yasonna adalah tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, seperti rancangan Undang-Undang, rancangan peraturan pemerintah, rancangan peraturan presiden, maupun peraturan menteri dan lembaga.

Perancang perundang-undangan membutuhkan kualitas SDM yang tinggi untuk menghindari adanya tumpang tindih atau pertentangan satu peraturan dengan peraturan lainnya. Dengan demikian, tercipta suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan.

Yasonna menjelaskan baik atau buruknya peraturan perundang-undangan dipengaruhi kualitas sumber daya perancang.

“Ini harus dilakukan secara profesional dan berintegritas. Jaga nama baik instansi yang kita cintai ini dengan bekerja penuh dedikasi,” tambahnya di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM saat menjadi pembicara pada kegiatan Penguatan Tugas Pengharmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan.

Yasonna mengumpulkan Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengharmonisasian rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, dan rancangan peraturan lembaga nonstruktural sebagai bagian dari pelayanan publik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Benny Riyanto mengatakan bahwa tugas utama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) adalah melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan serta melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pelaksanaan tugas yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, katanya, maka Ditjen PP membentuk Tim Pokja.

"Tim Pokja terdiri atas 25 pokja yang di dalamnya terdiri atas pimpinan tinggi pratama serta para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang terdapat pada Ditjen PP dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta menangani 90 kementerian dan lembaga,” kata Benny.

Setiap pokja menangani pengharmonisasian peraturan menteri/peraturan lembaga yang berasal dari tiga atau empat kementerian/lembaga.

“Pada tahun 2021, pokja pengharmonisasian telah melakukan penghamonisasian 1.525 peraturan menteri/peraturan lembaga. Sampai bulan Maret 2022, (pokja) telah melakukan pengharmonisasian 290 peraturan menteri/peraturan lembaga,” ucapnya.