Hadapi Krisis, Wapres Ma'ruf Minta Menteri Yasonna Adopsi Konsep Rukhsah dalam Hukum Islam, Apa Itu?
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin (Foto: BPMI, Setwapres via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadopsi konsep rukhsah atau pemberian kemudahan dalam kondisi darurat. Hal ini bertujuan agara regulasi di tanah air siap menghadapi berbagai situasi krisis.

Hal itu disampaikan Wapres saat memberikan pidato kunci pada seminar nasional 'Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional,' pada Senin, 11 Oktober kemarin.

"Kemenkumham kiranya dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan dalam perundang-undangan yang terkait agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang," kata Wapres Ma’ruf Amin dilansir dari Antara, Selasa, 12 Oktober.

Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas dan berfungsi dalam proses penyusunan, analisa, harmonisasi serta evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, Kemenkumham harus lebih siap menghadapi potensi krisis pada masa mendatang.

Krisis pandemi COVID-19, kata Wapres, bisa menjadi pelajaran untuk dapat menyusun regulasi secara cepat dan tepat guna mendukung upaya penanganan krisis tersebut.

"Berdasarkan pengalaman selama ini, respons kita di bidang hukum sering kali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan," kata Wapres.

Terkait dengan tema pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi, Wapres mencontohkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam memberikan kemudahan atau pelonggaran, seperti konsep rukhsah dalam hukum Islam.





Pelonggaran tersebut, antara lain terkait mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU), pengaturan pengadaan barang dan jasa tanpa tender untuk produk berkaitan dengan penanganan pandemi, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringankan kewajiban angsuran kreditur perbankan.

"Secara parsial, aplikasi konsep rukhsah di masa pandemi COVID-19 sudah memiliki preseden," tukas Wapres.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mnengatakan perlu dilakukan kajian dan kolaborasi untuk menentukan regulasi yang berkaitan dengan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

"Harapannya peran strategis Kemenkumham dalam restrukturisasi serta reformasi hukum dan HAM dapat merespon situasi dan tantangan yang muncul akibat pandemi COVID-19," ujar Yasonna.