Bagikan:

KUDUS - Sebanyak 147 warong elektronik (e-warong) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk sementara tidak lagi beroperasi melayani pembelian kebutuhan pokok keluarga penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) dari pemerintah.

Penghentian sementara 147 e-warong tersebut sesuai dengan surat perintah dari Kementerian Sosial.

"Karena pada 2022 bantuan pangan nontunai untuk periode Januari-Februari-Maret langsung disalurkan kepada keluarga penerima manfaat melalui kantor pos," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Mundir di Kudus, Antara, Selasa, 22 Maret.

Untuk bulan berikutnya Mundir belum bisa memastikan apakah e-warong tetap dihentikan sementara atau dilanjutkan karena masih menunggu perintah berikutnya. Hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Sosial terkait e-warong tersebut.

Dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah yang tidak mewajibkan membeli kebutuhan pokok kepada e-warong yang ditunjuk, maka keluarga penerima manfaat program BPNT bisa membelanjakan uang bantuannya itu melalui toko manapun.

Adapun nilai bantuan yang diterima setiap keluarga kurang mampu sebesar Rp200 ribu per bulan sehingga selama tiga bulan mendapatkan Rp600 ribu.

Dari 147 e-warong di Kudus tersebut, tersebar di Kecamatan Jekulo, Mejobo, Kaliwungu, Undaan, Kota, Gebog, Dawe, Bae dan Jati.

Keberadaan e-warong tersebut, untuk melayani pembelian pangan oleh masyarakat kurang mampu pemilik kartu keluarga sejahtera (KKS) yang data sebelumnya tercatat sebanyak 18.705 penerima, mulai dari beras hingga telur.