Penerima BPNT di Cianjur Dipaksa Belanja di e-Warong Jika Namanya Tidak Ingin Dicoret
Warga di Takokak Cianjur antre saat pengambilan BPNT/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA – Pengawasan dalam penggunaan Bantuan Langsung Non Tunai (BLNT) di Cianjur akan diperketat. Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan mencoret penerima BLNT yang tidak membelanjakan uang yang diterimanya untuk membeli sembilan kebutuhan pokok.

Dikutip dari Antara, Minggu, 27 Februari, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Asep Suparman mengatakan, penyaluran Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) kali ini, mengalami perubahan dari semula diberikan setiap per bulan dengan pembelian ke e-warong menjadi per tiga bulan dengan uang yang diberikan langsung melalui kantor pos.

"Sebelumnya uang masuk ke kartu penerima, dan ditukar dengan sembako di e-warong di tempat tinggalnya masing-masing. Penyaluran kali ini, langsung pertiga bulan sebesar Rp600 ribu dan harus dibelanjakan sembako dimana saja penerima inginkan," kata Asep.

Tidak ada paksaan bagi penerima manfaat untuk membelanjakan uang tersebut, bahkan tidak boleh ada pengarahan dan pemaksaan agar membeli di satu tempat termasuk e-warong. Hanya saja penerima wajib membelikan uang bantuan untuk membeli sembako, bukan membayar utang atau lainnya.

"Kelompok penerima manfaat akan diberikan sanksi hingga pencoretan kalau melanggar ketentuan tidak membeli komoditas pangan. Bukan dicoret karena tidak membeli ke e-warong, mereka bebas belanja sembako dimana saja, dengan catatan ada bukti pembelian," katanya.

Sementara di sejumlah kecamatan penerima manfaat mendapat ancaman akan dicoret dari daftar penerima jika tidak berbelanja di tempat yang sudah diarahkan. Sedangkan aturan baru mereka bebas membeli sembako, meski tidak ke agen e-warong yang sudah ditentukan.

Berdasarkan aturan terbaru, penyaluran BPNT berupa uang tunai yang disalurkan melalui PT Pos, sedangkan penerima tidak lagi diharuskan menukarkan uang nya ke e-warong. Menurut Asep, mereka boleh membelanjakan uang yang diterima untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.

"Kami diancam akan dicoret sebagai penerima kalau tidak membelanjakan uang yang kami terima ke e-warong yang disebutkan. Ancaman itu, mulai dari perangkat RT/RW dan aparat desa setempat," kata Iman warga Kecamatan Takokak.

Hal senada terucap dari ketua RT di Kecamatan Cianjur, mereka diarahkan untuk membeli sembako di e-warong yang ditunjuk dengan ancaman akan dicoret sebagai penerima pada penyaluran BPNT selanjutnya. Sehingga penerima berharap mendapat kebebasan untuk belanja.

"Kami sudah memberitahu warga penerima untuk bebas berbelanja sembako dimana mereka mau, namun ancaman harus belanja ke e-warong membuat penerima menjadi resah. Kami berharap pemerintah turun tangan dalam mensosialisasikan hal tersebut," kata Ketua RT di Kelurahan Sayang, Cianjur, Idham.