GOWA - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Firdaus menegaskan jika setiap keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa membelanjakan bantuannya itu di mana saja dan tidak wajib di agen E-Warong.
"Penyaluran BPNT untuk keluarga penerima manfaat dilakukan oleh PT POS Indonesia secara tunai berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ada," ujarnya di Gowa dikutip Antara, Selasa, 8 Maret.
Firdaus mengatakan, bantuan yang diterima setiap KPM sebanyak Rp200.000 per bulannya dan untuk pembayarannya dilakukan tiga bulan yaitu Januari, Februari dan Maret 2022, sehingga jumlahnya Rp600.000.
Ia menyebutkan, di Kabupaten Gowa tercatat sebanyak 225 agen Himbara atau E-Warong dalam program itu. Sementara untuk proses pembelanjaan kebutuhan pangan yang dibutuhkan, KPM tidak diwajibkan membelanjakan uangnya di agen atau E-Warung tertentu.
"KPM boleh belanja di E-Warong, pasar tradisional, toko sembako lainnya sepanjang program sembako, sehingga sebagian kebutuhan pangan KPM terpenuhi. Seperti karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral," katanya.
Dirinya juga kembali mengingatkan kepada seluruh pendamping dan agen agar tidak memaksa para KPM untuk berbelanja di agen tertentu. Dirinya meminta agar para pendamping ini memberikan edukasi untuk berbelanja sembako di seluruh agen yang ditunjuk Kemensos.
BACA JUGA:
Sementara itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang mengetahui adanya polemik antara KPM dengan agen karena diduga KPM dipaksa untuk berbelanja di agen E-Warong, langsung ditanggapinya dengan memanggil kepala dinas sosial untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kita clear-kan dulu ini yah. Itu program BPNT adalah program Kementerian Sosial. Sehingga pemerintah daerah hanya terlibat sebagai pengawas program saja," katanya.
Termasuk, kata Bupati Adnan penentuan agen atau E-Warong menjadi sepenuhnya hak pembuat program dalam hal ini Kementerian Sosial. Dimana proses penentuan agen ditetapkan pihak perbankan yang menjadi penyalur bantuan.
"Agen itu ditentukan perbankan dalam hal ini BNI atau yang ada dalam Himbara, jadi tidak ada urusannya dengan kami. Kita hanya melakukan pengawasan," terangnya.
Dia telah menginstruksikan melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat dalam mekanisme perbelanjaan dana bantuan penerima manfaat tidak wajib belanja di agen tertentu.
"Sekarang juga telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) saya minta dijelaskan semua bahwa agen bukan kita yang tentukan, termasuk pendamping. Peran pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan saja," tegas Bupati Adnan.