Ketua DPRD DKI Mengaku Tak Tahu Dispora Ijon ke Bank DKI untuk Bayar <i>Commitment Fee</i> Formula E
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi usai diperiksa KPK terkait penyelidikan Formula E/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku sempat tak tahu saat Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta meminjam uang terlebih dahulu atau ijon ke Bank DKI untuk pelaksanaan Formula E.

“Ya ada persetujuan rencana tapi mengenai penganggaran, kan, dibahas dibahas di badan anggaran. Nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi Perda, pinjamlah Dispora itu kepada Bank DKI," kata Prasetyo usai memberikan keterangan ke penyelidik KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret.

Adapun uang yang dipinjam Dispora DKI Jakarta kepada Bank DKI mencapai Rp180 miliar. Prasetyo mengatakan legislator di Kebon Sirih awalnya tak tahu perihal peminjaman tersebut.

Sebab, seluruh anggaran sebelum diserahkan ke badan anggaran sudah dibahas lebih dulu di Dispora. "Tidak, kita enggak tahu. Semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," tegasnya.

Sebagai pelengkap keterangannya, Prasetyo menegaskan pihaknya membawa sejumlah dokumen. Termasuk surat dari Dispora yang kemudian dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

Sebagai informasi, dalam surat itu, Anies meminta agar pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019.

"Dokumennya itu surat Dispora kepada gubernur yang dijawab oleh instruksi gubernur itu," ungkap Prasetyo.

"Dan (itu dilaksanakan, red) tanpa sepengetahuan kita," imbuh politikus PDIP itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Formula E. Ada sejumlah pejabat yang sudah dipanggil untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Mereka adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat; mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Pati Djalal; hingga Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI yaitu Iman Satria serta Anggara Wicitra. Sementara untuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah diminta keterangan sebanyak dua kali.