Ketua DPRD DKI Sebut Ada Ijon di <i>Comitment Fee</i> Formula E, Respons PAN: Tidak Sama Sekali
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto, menyatakan tuduhan adanya 'praktik ijon' pada proses pembayaran commitment fee Formula E, tidaklah benar. Menurutnya, isu tersebut terlalu dilebih-lebihkan dan tidak berlandas.

Bambang menjelaskan, apabila dilihat prosesnya sejak disahkan KUAPPAS 2019, Penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, rapat lanjutan di Komisi dan Banggar, dan Pengesahan RAPBD Perubahan 2019 di bulan 22 Agustus 2019, pembayaran komitmen fee tersebut adalah sah secara yuridis formal.

Bahkan, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mempersoalkan hal tersebut. Apalagi menjadikannya sebagai temuan.

"Tidak sama sekali. Sehingga, narasi 'ijon', menjadi terasa sangat menggelikan, dan terbantahkan," ujar Bambang kepada wartawan, Minggu, 13 Februari.

Pada prinsipnya, lanjut Bambang, penalangan pembayaran kewajiban pemerintah dengan dana pinjaman sementara perbankan adalah mekanisme yang biasa dan diperbolehkan dalam tata kelola keuangan daerah.

"Itu hal yang lumrah terjadi," ucapnya.

Bambang mencontohkan, semisal ketika delapan Rumah Sakit di DKI hampir terhenti beroperasi karena kekurangan likuiditas dimasa COVID-19, sebab tagihan kepada BPJS belum dibayar. Atau ketika pembayaran tagihan listrik untuk sekolah sekolah harus dibayar, sementara pencairan uang APBD belum dapat dilakukan disetiap awal tahun anggaran.

Oleh karenanya, dia menilai, publik harus mengetahui fakta terkait pelaksanaan formula E agar tidak tergiring isu miring.

"Saya rasa, publik harus diberi tahu hal yang sebenarnya. Jangan sampai, publik menjadi korban gimik-gimik politik. Bagaimana rakyat kita mau cerdas, kalau wakil rakyatnya saja memberitahu info yang tidak benar," kata Bambang.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menuding ada praktik ijon dalam pengelolaan anggaran Formula E di Jakarta. Dia mengungkap hal itu setelah diperiksa KPK dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemprov DKI Jakarta.

Prasetio menyinggung anggaran Rp180 miliar dari Bank DKI yang diserahkan kepada pihak Formula E sebagai commitment fee. Padahal, anggaran tersebut belum masuk APBD DKI. Setelah transaksi dilakukan baru Pemprov DKI menganggarkan duit tersebut dalam APBD.

Proses tersebut yang dianggap oleh Prasetio sebagai modus praktik ijon.

"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp180 miliar," ujar Pras di halaman Gedung KPK, Selasa, 8 Februari.