JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah berupaya mengimplementasikan rencana operasional penyerapan bersih (net sink) emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain (FOLU) pada 2030. Upaya ini ternyata mendapat dukungan dari Amerika Serikat (AS).
Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, saat menyampaikan hasil pertemuannya dengan tim Delegasi Utusan Khusus Presiden Amerika Serikat untuk Iklim (The US Special Presidential Envoy for Climate, SPEC) John Kerry yang dipimpin Penasehat Senior Robert O. Blake Jr. Tentunya, dia menyambut baik dukungan dari Negeri Paman Sam tersebut.
"Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia secara konsisten telah berhasil mengurangi deforestasi secara signifikan. Selama tahun 2019 ke 2020 deforestasi Indonesia telah lebih rendah dari masa-masa sebelumnya," kata Siti Nurbaya, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 20 Maret.
Ia menambahkan, penurunan deforestasi secara simultan ini mencerminkan upaya serius Indonesia dalam mewujudkan FOLU Net Sink 2030.
BACA JUGA:
Pada awal pertemuan, Robert O. Blake Jr., yang juga mantan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, menyatakan penghargaan atas upaya Indonesia dalam merehabilitasi hutan mangrove. Blake berpendapat, jutaan hektar hutan mangrove di Indonesia merupakan salah satu kekuatan Indonesia dalam memerangi krisis perubahan iklim.
Pada awal bulan Maret tahun 2020, Siti Nurbaya merinci, deforestasi Indonesia 2019-2020 tercatat sekitar 115 ribu hektar, lebih rendah 75 persen dari periode sebelumnya tahun 2018-2019. Dari data ini tampak Indonesia telah menurunkan tren penurunan deforestasi selama dua periode terakhir.
Prakiraan data yang masih diperiksa angka finalnya, deforestasi 2020-2021 bisa lebih rendah lagi.
Terkait isu soal nilai ekonomi dan pasar karbon Indonesia, Menteri LHK Siti Nurbaya menekankan, Indonesia akan terus memprioritaskan nilai ekonomi karbon Indonesia dapat memenuhi komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sesuai penegasan Presiden RI dalam KTT COP 26 bulan November 2021.
Ia menambahkan peluang Indonesia akan berperan serta dalam pasar karbon internasional telah disampaikan dalam Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon Nonor 98 Tahun 2021.
Turunan dari Peraturan Presiden tersebut segera akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri.
"Tidak ada bagian dari nilai ekonomi karbon Indonesia yang terlepas dari Peraturan Presiden tersebut. Semuanya sejalan dengan tata kelola karbon yang kuat melalui sistem pemantauan tunggal Sistem Registrasi Nasional (National System Registry/SRN). Tindakan perdagangan karbon di luar sistem tersebut akan menghadapi tindakan penegakan hukum," demikian Siti Nurbaya.