Bagikan:

JAKARTA – Berakhir sudah pelarian Trisno. Pria 30 tahun itu ditangkap anggota Polsek Cengkareng atas tindak pidana pencurian di Ruko Malibu, Cengkareng, Jakarta Barat. Trisno ditangkap di kosannya di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku pasrah dan mengakui perbuatannya setelah anggota polisi menunjukan bukti rekaman video aksi pelaku. Kepolisian juga melakukan penggeledahan di kamar kost pelaku guna mencari bukti lainnya.

"Jadi kami temukan beberapa barang bukti di kosan pelaku seperti BPKB sepeda motor milik perusahaan pelapor, mobil dan alat untuk membobol pintu ruko," kata Kompol Ardhie saat dikonfirmasi VOI, Jumat 18 Maret.

Trisno mengaku, saat melancarkan aksinya, dia bersama temannya bernama Hengki. Namun kata Trisno, Hengki tidak satu kamar dengan dirinya.

"Jadi setelah kami olah TKP kemarin, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Alhamdulillah kurang dari 24 jam pelaku bisa kami tangkap," ujarnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus pencurian itu. Pelaku juga masih memburu tempat persembunyian seorang yang masih buron. Sementara Trisno masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, kawanan spesialis pencurian berhasil membobol sejumlah barang di Ruko Malibu Blok J 29-30, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 16 Maret, dini hari.

Aksi pelaku terekam CCTV, mereka datang menggunakan mobil sedan warna hitam parkir di depan Ruko. Dalam aksinya, pelaku merusak rolling door dan menjebol pintu masuk agar bisa mengambil barang berharga.

Oktaviani (24) pegawai ruko mengatakan, pelaku merusak pintu menggunakan linggis.

"Dari rekaman CCTV ada dua orang pelakunya, mereka jebol terus masuk sempat ambil produk skincare," ujarnya kepada wartawan, Rabu 16 Maret.