Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap seorang kurir narkoba yang berinsial MMA. Dia ditangkap di Jalan Rawa Panjang, Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret, malam.

Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa 108 gram sabu-sabu.

"Kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang barang bukti yaitu satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 102 gram dan 20 paket sabu seberat 5,68 gram," kata Agung kepada wartawan, Jumat, 19 Maret.

Agung menjelaskan, selama melakukan aksinya sebagai kurir, pelaku mendapatkan perintah dari seorang berinisial OM yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

"Kurir mendapat barangnya dari tersangka yang kini masih DPO, yaitu OM," katanya.

Selama tersangka menjadi kurir, ia mendapatkan upah Rp1,5 juta setiap pengantarannya. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama dua bulan.

"Jadi modusnya OM ini memerintahkan MMA untuk mengambil paket di Bogor. Cara komunikasinya tidak pernah, ketemu hanya melalui telepon saja." Jelas Agung.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Agung.