Bagikan:

PASAMAN - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menahan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) berinisial F terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 .

"Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, F yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

"Kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp200 juta lebih. Kita tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan rapid test COVID-19 untuk memastikan kesehatan tersangka.

"Setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat," ujarnya.

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan dalam perkara itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak.

"Berdasarkan itu maka penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan itu," ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan perkara lapangan tenis indoor dengan mencari siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa," tegasnya.

Ia menegaskan akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat," harapnya.

Dengan ditahannya PPK itu, katanya, maka Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka.

"Satu orang lagi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Putra Sejati inisial RM. Sedangkan satu orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu," tegasnya.