Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut supir Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Biri, Santo mangkir dari panggilan penyidik. Dia seharusnya diperiksa bersama sembilan saksi lainnya pada Rabu, 30 Oktober.

"Saksi S selaku supir Sahbirin Noor tidak hadir tanpa keterangan," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober.

Budi juga menyebut satu saksi lainnya juga mangkir. Dia adalah Reza yang merupakan supir dari AUFA.

Sementara untuk delapan saksi lainnya sudah dimintai keterangan, kata Budi. Mereka adalah WBR, MAAP, D, DFR, FR, KR, F, dan SNH.

"Para saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam pemberian uang dari tersangka pemberi kepada tersangka penerima, yakni gubernur dan Dinas PUPR," ujarnya.

Adapun dari informasi yang diperoleh, para saksi yang sudah diperiksa adalah Wahyu Buyung Ramadhana yang merupakan supir Kadis PU Provinsi Kalimantan Selatan; staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Aris Anova Pratama; dan staf pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Dudun.

Kemudian turut diperiksa juga dokter gigi bernama Dewi Fathiya Rahayu; Direktur PT CV Bangun Benua, Khairusy Ramadhan; dan swasta bernama Firhansyah. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Kalsel," ungkap Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin menjadi tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Ia ditetapkan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Total dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.