Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin untuk hadir pada panggilan selanjutnya sebagai saksi.

Pernyataan ini disampaikan KPK setelah Paman Birin mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi hari ini. 

“KPK meminta saudara SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 18 November.

Tessa belum memerinci kapan panggilan kedua bakal dikirimkan penyidik. Tapi, upaya tersebut pasti dilakukan karena keterangan Paman Birin dibutuhkan.

Adapun Paman Birin tidak hadir tanpa keterangan. Tak ada konfirmasi yang disampaikan pihaknya, jelas Tessa.

Paman Birin awalnya menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan pada Selasa, 12 November.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.