Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengklarifikasi pengemudi Mercedes yang menghalangi mobil ambulans bukan pegawai Kejaksaan.

“Pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB dengan pengemudi Hildam adalah bukan pegawai Kejaksaan RI,” kata Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret.

Pernyataan tersebut dia sampaikan sebagai bentuk tindak lanjut Kejaksaan terkait berita yang beredar di media online. Berita tersebut membahas mengenai pengendara Mercedes yang diduga menghalangi ambulans di Tangerang dan mengaku sebagai orang Kejaksaan.

“Pengemudi Mercedes adalah seorang ahli hukum dan bukan pegawai Kejaksaan,” tuturnya lagi menegaskan.

Dalam paparannya, Ketut Sumedana menyampaikan kronologis peristiwa pengemudi Mercedes yang menghalangi mobil ambulans. Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Kamis (17/3), ketika ambulans yang sedang membawa pasien ibu hamil berada dalam perjalanan menuju RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

Akibat pengemudi Mercedes yang diduga menghalangi ambulans, terjadi gesekan antara mobil ambulans dengan Mercedes ketika ambulans hendak menyalip. Lebih lanjut, pengemudi Mercedes meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi ambulans.

Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB, pengemudi ambulans menuju Kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut namun tidak ada anggota yang piket.

“Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, pengemudi ambulans datang ke Polresta (Kepolisian Resor Kota, red.) Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan, namun diarahkan ke PRJ Bitung,” ucap Ketut Sumedana.

Melalui penjelasan tersebut, Kapuspenkum Kejagung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan terkait pengemudi Mercedes yang menghalangi ambulans.