Bagikan:

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tak habis pikir dengan pihak yang mendukung pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tetapi mempersoalkan anggaran yang bakal dikeluarkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Ini yang menurut saya agak aneh," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis 17 Maret.

Mengutip data Kementerian Keuangan, total anggaran untuk pembangunan IKN Nusantara sebesar Rp466 triliun. Sementara biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjumlah Rp86triliun.

Refly memandang pihak-pihak yang keberatan dengan anggaran Pemilu 2024 tidak bersikap adil. Sebab menurutnya, dalam waktu yang sama pemerintah bersama DPR telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) IKN menjadi UU IKN sebagai landasan hukum pelaksanaan pemindahan ibu kota.

"[Sebenarnya] pertanyaannya mengapa mengeluarkan anggaran yang begitu besar untuk pindah ibu kota negara, sesuatu yang not necessary," tuturnya.

Kepada pihak yang mempersoalkan Pemilu 2024 ditunda, Refly meminta agar seksama dalam menimbang tingkat urgen kepentingan negara. "Yang tidak urgen [IKN Nusantara], itu harus kita tanyakan juga ya," sambungnya.

Seperti diketahui, aturan perpindahan ibu kota negara termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam aturan itu, pembangunan dan pemindahan IKN dirancang berkelanjutan sehingga tidak berhenti di masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saja.

"Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong dalam keterangan tertulisnya.

Dia melanjutkan, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja. "Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," tandasnya.