JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tak perlu diperdebatkan.
Dirinya mengingatkan keputusan ini diambil pemerintah bersama DPR RI yang diwujudkan dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Maret.
Moeldoko menyebut keputusan pemindahan ibu kota negara itu juga sudah melalui proses yang panjang, dari mulai pembahasan, pengesahan undang-undang hingga pembentukan Badan Otorita IKN. Tak hanya itu, berbagai aturan turunan disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.
Sehingga, daripada berdebat, masyarakat diminta memberi dukungan. Hal ini sebenarnya lebih dibutuhkan agar proses pemindahan bisa bekerja maksimal di tengah himpitan waktu.
"Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia maju," tegasnya.
Moeldoko juga kembali menjelaskan pemindahan ibu kota negara ini dilakukan untuk mengatasi masalah ketimpangan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Selain itu, sambung Moeldoko, pemindahan IKN juga menjadi jawaban atas tantangan masa depan terutama menghadapi ancaman pemanasan global yang berdampak serius bagi lingkungan dan kondisi sosial. Apalagi, kota ini akan dibangun dengan konsep smart forest city.
"Sekali lagi, mari kita berpikir tentang masa depan. Jangan sampai kita mewariskan Indonesia yang penuh bencana dan meninggalkan ketidakpedulian terhadap masa depan generasi berikutnya," ungkapnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, mantan Panglima TNI ini juga bicara soal polemik status tanah di wilayah IKN. Moeldoko memastikan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan percepatan penyelesaiannya dengan sistematis dan sinergis.
Tujuannya, agar tak ada permasalah agraria di waktu yang akan datang. "Kami (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK sudah berpengalaman dalam melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria. Jadi soal itu sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi," ujar Moeldoko.
“Kantor Staf Presiden (KSP) juga berkomitmen untuk mengawal pembangunan IKN melalui proses akselerasi dan debottlenecking. Salah satu yang akan kami kawal adalah memastikan berjalannya tatakelola pemerintahan yang baik, untuk mencegah korupsi dan membangun integritas dalam keseluruhan proses pembangunan IKN,” pungkasnya.