JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko meminta agar persoalan pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) segera diselesaikan. Terutama terkait pembayaran ganti rugi lahan yang sudah disepakati. Moeldoko menyampaikan ini, saat bertemu Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (OIKN), Alimuddin, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin 10 April.
“Kalau harga sudah disepakati, ganti rugi harus segera dibayarkan. Jangan ditunda-tunda. Kita jangan pernah abai dengan hal-hal seperti ini,” tegas Moeldoko.
Perhatian Khusus
Moeldoko mengakui, pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan IKN merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Kantor Staf Presiden, sambung dia, akan mengawal penuh penyelesaian pengadaan tanah di IKN, termasuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi, dan memastikan masyarakat terdampak benar-benar menerima kompensasi sesuai dengan kesepakatan.
“Kita (KSP) punya pengalaman di Wadas. Begitu KSP turun dan dorong, pembayaran ganti rugi di sana langsung jalan dan tuntas. Kita ingin di IKN juga bisa berjalan cepat. Dalam waktu dekat KSP akan undang kementerian teknis dan lembaga terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyampaikan, masyarakat adat di IKN meminta agar pemerintah menyediakan lahan pengganti untuk relokasi. Sebab saat ini, jelas Alimuddin, masyarakat adat merasa kesulitan mendapatkan lahan untuk kampung adat yang baru. “Mereka berharap ada relokasi, dan butuh lahan sembilan hektare,” ucap Alimuddin.
Pada kesempatan itu, Alimuddin juga menekankan pentingnya pemerintah mewujudkan keseimbangan pendidikan di IKN, terutama untuk pendidikan dasar dan menengah.
Sebagai informasi, pertemuan Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko bersama Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menindaklanjuti kunjungan kerja Moeldoko di Kalimantan Timur, 10 Februari 2023. Di mana, saat itu Moeldoko menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat adat terkait persoalan pembebasan tanah di kawasan kampung adat sekitar IKN.