CIANJUR - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menurunkan tim guna menyelesaikan sengketa penyegelan bangunan SDN Cigombong di Kecamatan Cibinong. Bangunan ini disegel sejak 2019 karena masalah izin penggunaan lahan.
Pelaksana Tugas Kadisdikpora Cianjur Akib Ibrahim mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya bangunan SD disegel karena permasalahan izin penggunaan lahan yang hak guna usaha (HGU).
"Kami sudah perintahkan beberapa kepala bidang termasuk sarana dan prasarana, untuk terjun ke lapangan menuntaskan penyegelan tersebut. Informasinya bermasalah karena belum ada surat pengajuan penggunaan lahan ke pihak perusahaan, sehingga terjadi penyegelan," katanya di Cianjur, Antara, Selasa, 15 Maret.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan ketua kordik Cibinong, terkait permasalahan tersebut yang menyebutkan kalau pihak perusahaan tidak berniat menyegel, namun menunggu surat pengajuan dari dinas sejak 2019 setelah selesai pembangunan.
"Kami berharap semuanya dapat tuntas dan surat pengajuan segera dimasukkan ke pihak perusahaan, agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal karena saat ini sudah diberlakukan kembali pembelajaran tatap muka," kata dia.
Sebelumnya, DPRD Cianjur segera memanggil Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Cianjur terkait penyegelan sekolah itu, sejak selesai dibangun pada 2019 tanpa alasan, sehingga seratusan siswa tidak dapat menjalani proses belajar mengajar secara normal
BACA JUGA:
Anggota DPRD Cianjur Abdul Karim mengatakan saat melakukan reses di Kecamatan Cibinong, pihaknya mendapat laporan adanya bangunan SDN di Desa Mekarmukti, disegel pihak perusahaan yang mengelola lahan tersebut.
Tercatat 140 siswa yang selama ini bersekolah di SDN Cigombong terpaksa menjalani proses belajar mengajar secara daring, meski hari ini Pemkab Cianjur mengizinkan pembelajaran tatap muka 50 persen.