JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan. Jika ditotal, nominal aset-aset tersebut mencapai Rp60 miliar.
"DS setelah ditotal sementara Rp60 miliar ini yang sudah disita," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 14 Maret.
Aset yang sudah disita yakni dua unit rumah yang berada di Bandung, Jawa Barat. Kemudian, mobil Porsche 911 Carrera 4S, Fortuner dan dua Honda CRV.
Ada juga beberapa motor gede (moge) seperti BMW, Ducati Super Leggera. Bahkan, beberapa pakaian hingga sepatu mahal Doni juga ikut disita penyidik.
"4 pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian 1 jam tangan merk Hermes, 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana yang masuk kategori barang mahal, topi juga barang mahal, tas barang mahal juga," kata Gatot.
Meski demikian, penyidik masih menelusuri aset lainnya. Sebab, tak menutup kemungkinan ada barang-barang lain hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Doni Salmanan.
"Penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta riksa hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus," kata Gatot.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan bermodus binary option dengan platform Quotex.
Sehingga, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.