Pemkab Temanggung Gelar Pilkades Antarwaktu di Lima Desa
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Ragil Budi Ilsyantoro. ANTARA/Heru Suyitno

Bagikan:

TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, siap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu di lima desa karena kades yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Ragil Budi Ilsyantoro, menyebutkan kelima desa tersebut, yakni Desa Gunungsari Kecamatan Bansari, Desa Kemloko Kecamatan Kranggan, Desa Prangkokan Kecamatan Bejen, Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo, dan Desa Nglarangan Kecamatan Tretep.

Alasan kelima desa tersebut menggelar pilkades antarwaktu, menurut dia, karena kades meninggal dunia, kecuali di Desa Gunungsari kades yang bersangkutan diberhentikan setelah tersangkut kasus narkoba.

Ragil menyampaikan kelima desa tersebut sudah melaksanakan pendaftaran bakal calon kades dan ada tiga desa yang harus melakukan uji kompetensi terhadap bakal calon kades karena pendaftar lebih dari tiga orang.

"Desa yang harus menggelar uji kompetensi kepada para bakal calon kades, yakni Kemloko, Tegalrejo, dan Gunungsari," katanya di Temanggung, dilansir Antara, Jumat, 11 Maret.

Berdasarkan peraturan maksimal, kata dia, harus tiga calon maju dalam pilkades antarwaktu dan pelaksanaannya dapat dengan dua cara, yakni melalui musyawarah mufakat atau pemilihan tergantung kesepakatan dalam musyawarah desa (musdes).

Sebelumnya, pembentukan panitia pilkades antarwaktu dan penentuan peserta musdes terdiri atas perwakilan dari masyarakat desa setempat.

Ragil menyebutkan pelaksanaan musdes pilkades antarwaktu Desa Gunungsari pada tanggal 14 Maret 2022, Desa Kemloko (17 Maret 2022), Desa Prangkokan (23 Maret 2022), Desa Tegalrejo (24 Maret 2022), dan Desa Nglarangan (30 Maret 2022).

Selain menggelar pilkades antarwaktu, pemkab setempat di akhir Juni 2022 akan menggelar pilkades serentak di 37 desa.