TEMANGGUNG - Sebanyak 37 dari 266 desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada akhir Juni 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Gema Aristi Wahyudi, mengatakan masa akhir jabatan kepala desa tersebut pada tanggal 1 Juli 2022. Sebelum masa jabatan berakhir, sudah harus dilaksanakan pilkades.
Menurut dia, idealnya memang 30 hari sebelum masa jabatan habis sudah dilaksanakan pemungutan suara. Namun, karena ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, pelaksanaan pilkades sedikit mundur dari ketentuan.
Ia menegaskan bahwa pengunduran waktu pilkades serentak pada tahun ini karena terdapat aturan baru yang mengharuskan maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS.
Dengan demikian, lanjut dia, persiapan regulasi untuk pelaksanaan pilkades serentak pada tahun 2022 menjadi lebih banyak karena pada pilkades sebelumnya hanya ada satu TPS di setiap desa.
Disebutkan bahwa pelaksanaan pilkades maksimal dalam satu TPS hanya 500 pemilih.
"Bisa jadi dalam satu desa bisa lebih dari satu TPS. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan karena pada pelaksanaan pilkades tahun ini yang masih dalam situasi pandemi COVID-19," kata Gema di Temanggung, dilansir Antara, Senin, 7 Februari.
BACA JUGA:
Selain 37 desa tersebut, kata dia, ada lima desa lain yang akan melaksanakan pilkades antarwaktu, yakni Desa Kemloko Kecamatan Kranggan, Prangkoan Kecamatan Bejen, Nglarangan Kecamatan Tretep, Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo, dan Desa Gunungsari Kecamatan Bansari.
"Pergantian antarwaktu ini karena ada empat kepala desa meninggal dunia, sedangkan satu desa yakni Desa Gunungsari Kecamatan Bansari karena tersangkut kasus narkoba sehingga dicopot," katanya.
Ia menyebutkan anggaran biaya pilkades serentak pada tahun 2022 yang berasal dari APBD Kabupaten Temanggung sekitar Rp1 miliar.
"Namun, jika dana tersebut kurang, akan ditambah dengan APBDes yang telah dianggarkan oleh masing-masing desa," katanya.