Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan SMS Blast yang membuat Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas memang sudah dianggarkan. SMS Blast itu disebut untuk mengingatkan penyelenggara negara menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau SMS Blast itu kan memang sudah dianggarkan karena itu ditujukan penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN-nya," kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 11 Maret.

"Bahkan saya juga dapat," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri meyakini Dewan Pengawas KPK akan mengusut sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku. Sehingga, tindak lanjut dugaan pelanggaran etik diserahkan pada Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Dewas lainnya.

"Tentu kami sepenuhnya menyerahkan kepada dewan pemgawas KPK karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana UU KPK kan di sana menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat," ungkap Ali dalam kesempatan yang sama.

"Kami yakin bahwa dewan pengawas KPK akan menggali fakta-fakta itu secara profesional. Sehingga perlu juga kami sampaikan, tentu karena kami dan kita semua serahkan proses itu ke Dewan Pengawas," imbuh dia.

Ali juga meminta masyarakat tak menyimpulkan lebih dulu tentang pelaporan tersebut. Sebab, hasil akhir dari laporan ini pasti akan disampaikan secara transparan.

"Kami berharap juga jangan kemudian menyimpulkan secara dini terkait dengan laporan-laporan dimaksud. Karena sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Dewas, tentu selalu menyampaikan bagaimana hasil dari setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima dewas sebagai bentuk transparansi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Dia dilaporkan karena diduga menggunakan fasilitas KPK berupa SMS Blast yang dibiayai negara untuk kepentingan pribadinya.

Laporan ini disampaikan oleh eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute pada hari ini, Jumat, 11 Maret.

Senior Investigator IM57+, Rizka Anunata mengatakan Firli diduga menggunakan SMS Blast untuk menyampaikan pesan yang tak terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan komisi antirasuah.

"Laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK," kata Rizka dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 11 Maret.

Rizka menjelaskan ada sejumlah orang yang mendapat SMS Blast dari KPK RI yang kemudian viral di media sosial. Adapun pesan singkat itu bertuliskan: Manusia sempurna bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.

Bunyi pesan ini kemudian menjadi sorotan. Apalagi, di akhir pesan hanya mengatasnamakan Ketua KPK dan tak ada pesan antikorupsi atau hal yang berkaitan dengan tugas Firli selaku ketua.

Dengan kondisi ini, IM57+ menduga Firli telah melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.