Respons Firli Bahuri Soal SMS <i>Blast</i> yang Dilaporkan ke Dewas KPK: Salahnya Apa?
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya angkat bicara soal pengadaan SMS Blast yang berujung pelaporan ke Dewan Pengawas KPK.

Firli menanyakan yang salah dari pengadaan itu. Sebab, SMS Blast tersebut sebenarnya sebagai upaya pencegahan korupsi yang kini tengah dilakukan KPK secara masif.

"Lah, sekarang SMS Blast saja dipermasalahkan. Salahnya apa SMS Blast?" tanya Firli saat berbicara dalam agenda Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Bali 2022 yang dikutip dari YouTube Pemprov Bali, Selasa, 22 Maret.

Menurutnya, SMS Blast itu bisa saja jadi pengingat saat orang ingin melakukan korupsi. Sehingga, bagi Firli, kurang tepat ketika pesan singkat yang dikirim ke nomor penyelenggara negara itu dipermasalahkan.

"Misalnya orang mau korupsi terus terima SMS KPK, enggak jadi lakukan korupsi ketika baca itu. Masa SMS itu dipermasalahkan," tegas eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri beberapa waktu lalu dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menggunakan fasilitas KPK berupa SMS Blast yang dibiayai negara untuk kepentingan pribadinya.

Laporan ini disampaikan oleh eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute pada hari ini, Jumat, 11 Maret.

Senior Investigator IM57+, Rizka Anunata mengatakan Firli diduga menggunakan SMS Blast untuk menyampaikan pesan yang tak terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan komisi antirasuah.

"Laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK," kata Rizka dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 11 Maret.

Rizka menjelaskan ada sejumlah orang yang mendapat SMS Blast dari KPK RI yang kemudian viral di media sosial. Adapun pesan singkat itu bertuliskan: Manusia sempurna bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.

Bunyi pesan ini kemudian menjadi sorotan. Apalagi, di akhir pesan hanya mengatasnamakan Ketua KPK dan tak ada pesan antikorupsi atau hal yang berkaitan dengan tugas Firli selaku ketua.

Dengan kondisi ini, IM57+ menduga Firli telah melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.