Bagikan:

SRAGEN -  Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap pelakunya di Dukuh Purworejo, Desa/Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol AD 6929 BEE tersebut dengan menangkap pelakunya berinisial IDP (21) , warga Sambirejo Sragen. Pelaku kini ditahan di Markas Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKPB Yuswanto Ardi mengatakan pelaku kasus pencurian sepeda motor yakni IPD kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia ditangkap oleh petugas, di rumahnya, pada Kamis (10/3) malam.

Peristiwa kasus pencurian tersebut berawal dari sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang di parkir di halaman Distro Innerdays Dukuh Purworejo RT 7, Desa/Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, pada Kamis (3/3), sekitar pukul 19.00 WIB, hilang.

Saksi mengatakan bahwa sepeda motor Honda Scoopy yang di parkir di halaman Distro tidak ada di parkiran. Motor itu, diambil seseorang dengan ciri-ciri badan sedang agak tinggi, memakai jamper warna krem, helm gelap, celana panjang warna krem pergi ke arah utara atau arah Blimbing Sragen.

Saksi korban yang mengetahui kejadian itu, sempat mengejar menggunakan sepeda motor ke arah utara sampai simpang tiga Waduk Blimbing, tetapi tidak ditemukan pelakunya. Korban yang tidak mendapati pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambirejo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, Kamis (10/3) malam. sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan untuk proses hukum.

Selain mengamankan tersangka, juga telah menyita barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Scoopy No.Pol AD 6929 BEE, satu buah anak kunci duplikat, satu buah BPKB, satu buah anak kunci asli P077, satu potong jemper, satu potong celana panjang, dua buah helm dan uang tunai Rp2.160.000.

Atas perbuatan tersangka dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.