Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membuka kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai kepala negara lebih dari dua periode. Namun, dia menegaskan keputusan itu tergantung dari DPR atau MPR.

"Mungkin atau tidak mungkin itu kan itu nanti DPR-MPR juga yang nentukan. Tapi bahwa ada wacana macem-macem di publik kan itu bagian daripada demokrasi," kata Luhut, dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Jumat 11 Maret.

Luhut mengatakan realisasi wacana Jokowi presiden tiga periode tergantung dari rakyat. Apabila keinginan konstituen terkait hal itu menjadi membesar maka keputusan akhir tergantung dari DPR atau MPR.

"Jadi ada yang bilang misalnya hashtagnya 'turunkan Jokowi', yaudah, so what. Tapi kalau sampai di situ aja (media sosial) biar aja. Terus ada yang bilang Jokowi perpanjang, ya sudah. Tapi kalau suara ini membesar, silakan mau ditanggapi atau tidak. Kan tergantung dari perwakilan rakyat," kata Luhut.

Menurut Luhut, tidak ada yang salah dengan wacana memperpanjang jabatan presiden. Dengan pertimbangan, semua itu didasari oleh keinginan rakyat sebagai konstituen, DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang, dan MPR sebagai lembaga negara yang berhak menetapkan undang-undang.

"Tapi kalau tiba-tiba nanti ada yang bilang 'kita rakyat ini minta begini, begini, begini' terus DPR berproses, partai politik berproses segala macam, terus sampai misalnya di MPR bilang karena keadaan situasi 'ya udah kita tunda dulu deh satu hari, atau setahun, atau dua tahun, atau tiga tahun' ya itu kan sah-sah aja," tuturnya.

Lebih lanjut, Jenderal TNI (purn) itu menampik tudingan gagasan Jokowi mengemban jabatan presiden lebih dari dua periode bermula dari Istana. Dia mengatakan, Jokowi taat dengan amanah rakyat yang memberikan kepercayaan kepada presiden dan wakil presiden untuk menjabat maksimal dua periode.

"Dia sudah bilang taat konstitusi, udah jelas itu. Konstitusinya sekarang ini dua periode ya beliau taat dua periode," tandasnya.

Meski demikian, Luhut mengatakan jabatan presiden menjadi lebih dari yang ditetapkan dalam konstitusi telah dialami banyak negara-negara dunia. "Itu pernah terjadi dan banyak terjadi. Sudah ada," tandasnya.