Polri Petakan dan Identifikasi Permasalahan Ibu Kota Nusantara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam pengukuran Pasukan Reaksi Cepat Korps Brimob di Satlat Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Kamis (10/3/2022). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri memetakan dan mengidentifikasi permasalahan terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur, sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pemindahan ibu kota negara.

"Perlu dilakukan mapping, identifikasi permasalahan, baik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Sehingga, pengamanan terhadap pembangunan ibu kota baru bisa dilakukan secara komprehensif," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir Antara, Kamis, 10 Maret.

Kapolri mengatakan pemindahan dan pembangunan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur bukan hanya terkait pemindahan fisik dan pemindahan pegawai ke tempat yang baru, namun juga menjadi bagian dari transformasi bangsa Indonesia menuju Indonesia maju.

"Agenda ini tentunya perlu didukung dan diamankan oleh kita semua," imbuhnya.

Pemetaan dan identifikasi permasalahan yang mungkin terjadi pada pembangunan IKN tersebut, katanya, merupakan bagian dari tugas Polri dan TNI untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara.

"TNI dan Polri harus mampu menjaga pertahanan dan keamanan IKN baru," tegasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Kamis, melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pada Pasal 9 dijelaskan Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita, yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala Otorita memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama, namun dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah UU tentang IKN diundangkan, yakni pada 15 Februari 2022.