Bagikan:

JOMBANG - Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, batal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Alasannya surat tuntutannya belum siap, karena masih dalam proses penyusunan. 

"Mohon izin yang mulia, untuk tuntutan kami sedang dalam proses penyusunan, kami mohon waktu penundaan satu minggu lagi," kata JPU Adi Prasetyo, dalam persidangan yang digelar di PN Jombang, Kamis, 10 Maret.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, memberikan kesempatan penundaan. Namun penundaan tidak boleh lebih dari satu pekan, agar sesuai dengan masa tahanan terdakwa Tubagus Joddy. 

"Satu minggu ya, tapi tidak ada penundaan lagi,saya agendakan agar bisa pas waktunya dengan masa tahanan, karena terdakwa juga harus diberikan kepastian," kata Hakim Bambang. 

Hakim kemudian menutup persidangan dan melanjutkan kembali pekan depan dengan agenda sama yakni penuntutan.

"Hari ini agenda tuntutan namun belum bisa dibacakan, dibacakan nanti pada Kamis (17/3) pekan depan, saudara bersabar dulu, setelahnya nanti ada pleidoi untuk pembelaan saudara. Sidang selesai dan ditunda," pungkas Hakim Bambang. 

Terpisah, Eko Wahyudi, kuasa hukum terdakwa Tubagus Joddy mengaku tidak mempermasalahkan penundaan sidang dengan agenda tuntutan terdakwa. Dia menyebut, penundaan agenda persidangan adalah hal yang biasa. 

“Kita tunggu tuntutannya nanti seperti apa dan setelah itu kami baru akan melakukan pleidoi," kata Eko. 

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. 

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.