Bagikan:

SURABAYA - Tubagus Muhammad Jody (TMJ), sopir artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang ini terkait kasus kecelakaan maut artis Vanessa Angel.

"Lima orang saksi itu terdiri dari petugas kepolisian, petugas jalan tol, dan masyarakat setempat, yang mengetahui kecelakaan maut itu," kata kata JPU Adi Prasetyo, Kamis, 3 Februari.

Ada pun kelima orang saksi tersebut adalah Bripka Broto dari Sat PJR Polda Jatim, M. Ramdan Rosidin, Yanuar, Budi Hermawan merupakan petugas jalan tol, dan Ansori warga setempat. Adi berharap kelima saksi itu menjelaskan apa saja yang diketahui tentang kecelakaan itu. 

"Jadi, kelima saksi ini akan menerangkan sepengetahuannya terkait dengan kejadian kecelakaan maut, yang melibatkan terdakwa Joddy, sopir Vanessa Angel," ujarnya. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan dakwaan, selain Tubagus Joddy, di dalam mobil itu ada Vanessa Angel, suaminya Febri yang akrab disapa Bibi, Gala Sky Andriansyah (satu tahun, tujuh bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21).

Vanessa dan keluarganya berangkat dari Jakarta, mengendarai satu unit mobil Pajero Sport berwana putih dengan nomor polisi B-1264-BJU menuju Surabaya.

Rombongan sempat beberapa kali berhenti di rest area karena Febri mengantuk meminta Tubagus untuk menggantikan menyetir mobil.

Saat menyetir, Tubagus juga sempat membuat perbaruan status di Instagram story dan membalas WhatsApp memberi tahu orangtuanya jika masih mengemudikan mobil.

Selain itu, saat mengemudikan mobil Tubagus juga tidak memerhatikan batas kecepatan. Saat itu, batas kecepatannya hingga 125 kilometer per jam, padahal batas kecepatan maksimal adalah 80 km/jam dan minimal adalah 60 km/jam.

Tubagus juga diketahui mengantuk saat mengemudikan mobil, namun tidak menghentikan laju kendaraan nya hingga kemudian mobil yang dikemudikan nya mengalami kecelakaan di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis, 4 November sekitar pukul 12.30 WIB.

"Saat itu, terdakwa sedang mengemudikan mobil dan mengantuk berat. Dengan laju 125 km/jam lalu hilang kendali. Banting setir ke kiri dan menghantam pembatas jalan menyebabkan mobil berputar dua arah dua kali dan berhenti di posisi hadap berlawanan. Terdakwa menyadari sudah melebihi batas maksimal serta bermain telepon seluler. Saat bermain adalah tindakan berbahaya, tapi tetap melakukan hal tersebut," papar Jaksa Adi Prasetyo.

Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia yakni Vanessa dan suami. Sedangkan Gala dan pengasuhnya termasuk terdakwa Tubagus juga mengalami luka.

Dalam sidang yang digelar virtual itu, jaksa mendakwa dengan ancaman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu, juga Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.