Bagikan:

JAKARTA - Ade Ratna Sari pelapor selebgram Ayu Aulia penuhi panggilan pertama di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan penganiayaan.

Pantauan VOI di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 10 Maret, pukul 13.26 WIB, Ade datang bersama kakak kandungnya.

Kepada wartawan, Ade mengaku kedatangannya untuk memenuhi panggilan. Ia berharap mendapatkan keadilan perihal kasus yang menimpa dirinya.

"(Kami datang) Kasus 351 yang penganiayaan itu. Harapan saya tetap mendapatkan keadilan, yang memang hak setiap warga negara Indonesia gitu," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 10 Maret.

Ade mengaku telah menutup pintu damai untuk selebgram tersebut. Karena kesal dengan perkataan Ayu yang diduga menyudutkan dirinya.

"(Tolak berdamai) alasannya, Karena sampai detik ini dari pihak sana, AA (Ayu Aulia) pun semakin liar beritanya." tandasnya.

Ade mengatakan, jika dirinya sudah menunjuk 12 kuasa hukum untuk menangani koflik dengan Ayu Aulia.

"Saya sudah menunjuk 12 kuasa hukum bukan berarti ada kegentaran atau apa, tidak sama sekali. Cuma bukti keseriusan saya, tidak ada settingan, tidak ada rencana untuk berdamai karena memang saya dari pihak keluarga benar-benar serius dalam masalah ini," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pemeriksaan tersebut perihal dugaan penganiayaan.

Ridwan menambahkan, dalam pemeriksaan kepada Ayu Aulia nanti ada dua laporan polisi yang menjadi fokus pemeriksaan penyidik. Laporan itu terkait Ayu Aulia dengan status sebagai terlapor dan pelapor.

Diketahui, setelah percobaan bunuh diri Ayu Aulia terjadi, selebgram itu memang dilaporkan oleh teman dekatnya bernama Ade Ratna Sari soal dugaan penganiayaan. Ayu lalu melaporkan balik Ade atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Ridwan, dua laporan itu yang akan digali oleh penyidik. Pihaknya menilai dua laporan tersebut merupakan satu rangkaian dari dugaan rekayasa percobaan bunuh diri yang dilakukan Ayu Aulia.