Bagikan:

JAKARTA - Polisi membuka peluang empat pelaku penipuan modus online tidak dipenjara atau hanya dilakukan pembinaan. Alasannya, para pelaku masih di bawah umur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, para pelaku bisa saja diperlakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua, tentunya dalam pengawasan Polri," ujar Awi kepada wartawan, Jumat, 18 September.

Selain itu, penanganan perkara terhadap para pelaku yang berinisial AF, GR, MR, DFY bisa saja dilakukan restorative justice. Artinya, pendekatan hukum dengan menjauhkan anak dari penjara. Sehingga, penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

"Itu dua hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan penanganan anak-anak selama ini yang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," kata dia.

Pengungkap sindikat penipuan online ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. alah satu korban penipuan merupakan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Indonesia Joko Widodo.

"Di antaranya (Kaesang), ada beberapa ada puluhan korban," sambung Awi.

Keempat pelaku penipuan ini berinisial AF, GR, MR, DFY. Mereka merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

"(Berasal) Beberapa SMP. Mereka bergaul di dunia maya," kata dia.