Ramai Bahas Penundaan Pemilu, KPU: Sudah Diputuskan 14 Februari 2024
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pelaksanaan Pemilu 2024 sudah ditetapkan bersama DPR RI dan Pemerintah jatuh pada 14 Februari ditahun tersebut.

Penegasan ini menyusul ramainya perbincangan penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"KPU sudah memutuskan di SK (Surat Keputusan) KPU tertanggal 14 Februari 2024," ujar anggota KPU RI Viryan Azis, Kamis, 10 Maret.

Terkait keberlanjutan wacana Penundaan Pemilu 2024, KPU tak mau memberikan respons. Sebab menurut Viryan, penundaan pemilu merupakan domain MPR RI.

"Penundaan pemilu itu domain dari MPR," katanya.

Meski demikian, kata dia, KPU akan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjalankan Pemilu 2024 setelah ada kesepakatan penetapan jadwal.

"KPU RI bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ungkapnya.

Viryan menyatakan, KPU akan tetap konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi penetapan bersama. Di mana sudah diputuskan hari pencoblosan Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024.

"KPU tetap mempersiapkan Pemilu 2024. Jadi, KPU sudah memutuskan tanggal pemilu. Maka, seluruh organ penyelenggara pemilu, termasuk kehadiran saya kemari, dalam kerangka mempersiapkan dan menjalankan Pemilu 2024," tandasnya.