Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya sebagai penyelenggara pemilu tetap mematuhi keputusan pemerintah dan KPU yang menetapkan hari pemungutan suara Pemilu digelar pada 14 Februari 2024.

Hal ini menanggapi berkembangnya usulan penundaan pemilu yang digulirkan oleh sejumlah elite partai politik.

"Dalam perspektif penyelenggara, yang kami taati adalah keputusan KPU yang menyelenggarakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024," kata Bagja dalam diskusi virtual, 9 Maret.

Bagja menerangkan penyelenggara pemilu bekerja dengan mematuhi peraturan perundang-undangan. Sesuai UU, pemilu masih akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dengan demikian, Bawaslu tidak ikut mengurusi isu penundaan pemilu sampai ada peraturan yang diubah.

"Sampai saat ini tidak ada isu penundaan di perspektif penyelenggara pemilu. Itu mungkin perdebatan atau wacana politik. Kami tetap mendengar, memahami keseluruhan perspektif wacana tersebutb, tapi fokus kami pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024," ucap Bagja.

Sampai saat ini, Bagja mengaku pihaknya juga masih menunggu KPU menerbitkan peraturan mengenai tahapan pemilu. Sebagaimana diketahui, tahapan pemilu dimulai pada bulan Juli 2022. Setelah peraturan KPU keluar, Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan menyusun peraturan Bawaslu.

"Menurut kesepakatan, kita sedang menunggu PKPU tahapan yang segera dibuat oleh KPU, lalu menyusul peraturan bawaslu untuk mengawasi tahapan yang ada sampai tahun 2024," urainya.