JAKARTA - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Niam menjelaskan surat pengunduran diri Miftachul akan dibahas terlebih dahulu dengan merujuk pada aturan di internal MUI.
"Surat pengunduran diri tersebut akan dibahas dalam rapat dengan merujuk pada aturan organisasi," ujar Niam dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret.
Niam menyampaikan, pernyataan mundur tersebut sudah disampaikan secara lisan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 9 Maret, sore .
"Tadi Kiai sudah menyampaikan secara lisan di Rapat PB NU dan surat sudah di MUI. Selanjutnya tentu diproses sesuai AD ART MUI dan peraturan organisasi. Kita tetap berjalan normal seperti biasanya sampai ada keputusan organisasi," ungkapnya.
Niam mengatakan, soal pengganti KH Miftachul Akhyar akan dibahas dalam rapat MUI sesuai dengan organisasi.
"Akan dibahas dalam rapat MUI, dengan mengacu pada aturan organisasi MUI," katanya.
Niam menambahkan, MUI belum mengatur mekanisme pergantian ketua yang mengundurkan diri. Sehingga perihal tersebut akan dibahas dalam rapat organisasi.
"Belum ada aturan tentang mekanisme pengunduran diri. Nanti akan dibahas. Apakah bisa, apa tidak," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI.
"Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi)," kata Kiai Miftah dikutip dalam laman resmi NU Online.