Ketua KPU Arief Budiman Positif COVID-19
Ketua KPU Arief Budiman (kpu.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan dirinya saat terinfeksi positif COVID-19. Arief dinyatakan positif COVID-19 saat melakukan tes swab pada tanggal 17 September malam. 

"Tanggal 17 September malam hari melakukan tes swab untuk digunakan sebagai syarat menghadiri rapat di Istana Bogor tanggal 18 September dengan hasil positif," kata Arief dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat, 18 September.

Dengan begitu, kegiatan rapat di Istana Bogor pada hari ini diwakili oleh anggota KPU yang lain. Sebelumnya, Arief melakukan rapid test dengan hasil nonreaktif pada tanggal 16 September.

Saat ini, Arief menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Arief mengaku, dirinya positif COVID-19 tanpa mengalami gejala apapun. 

"Tanggal 18 dini hari sudah mulai melakukan karantina mandiri karena tidak terdapat gejala, batuk, panas, pilek ataupun sesak nafas," tuturnya.

Arief meminta semua pihak mendoakan agar dirinya lekas sembuh. "Mohon doa dari semua pihak agar bisa diberikan kesehatan bagi kita semua. Semoga kesehatan dan keselamatan selalu tercurahkan untuk bangsa Indonesia," ucap dia.

Beberapa waktu sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik juga dinyatakan positif COVID-19 pada tanggal 10 September.

Arief menyebut, Evi terkonfirmasi positif COVID-19 setelah menjalani tes swab pada hari Senin, 7 September kemarin. Hasil tes Evi keluar pada Rabu, 9 September dan dinyatakan positif virus corona baru.

Menurut Arief, Evi masuk dalam kategori kasus COVID-19 tanpa gejala. "Positif tapi tanpa gejala. Jadi, enggak sakit, enggak panas, enggak batuk, enggak pilek, pokoknya enggak ada apa-apa," tutur Arief.

Evi merupakan komisioner KPU yang bertugas di Divisi Teknis Penyelenggaraan. Saat menjalani tahapan Pilkada 2020 di masa pandemi sekarang, Evi memiliki tugas krusial.

Dia bertugas untuk mengoordinasikan pencalonan peserta pemilu, pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara, penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan, serta kegiatan teknis lainnya.