Jatuhkan Sanksi Terhadap Rusia, Pemerintah Selandia Baru Siapkan Undang-Undang
PM Selandia Baru Jacinda Ardern. (Wikimedia Commons/US Embassy)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Selandia Baru mengatakan pada Hari Senin, pihaknya akan memperkenalkan undang-undang yang memungkinkan menjatuhkan sanksi terhadap Rusia setelah invasinya ke Ukraina.

Ketika disahkan, itu akan menjadi pertama kalinya Selandia Baru akan memberlakukan sanksi secara individual pada suatu negara.

Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan, sanksi akan memberi negara itu kemampuan untuk membekukan aset Rusia di Selandia Baru, mencegah orang dan perusahaan memindahkan uang dan aset mereka ke negara tersebut, untuk menghindari sanksi yang dijatuhkan negara lain.

Selain itu, ketentuan tersebut juga bakal memiliki kewenangan untuk menghentikan superyacht, kapal dan pesawat terkait orang dan perusahaan Rusia untuk masuk perairan atau wilayah udara Selandia Baru.

Sebelumnya, Selandia Baru juga telah menerbitkan daftar yang melarang 100 orang untuk bepergian ke Selandia Baru.

Diketahui, Negeri Kiwi sebelumnya hanya dapat menerapkan sanksi ketika Dewan Keamanan PBB telah memberlakukannya.

Sementara, Dewan Keamanan PBB tidak akan dapat menjatuhkan sanksi terhadap Rusia karena Negeri Beruang Merah memiliki kekuatan untuk memveto mereka.

PM Ardern mengatakan, pemerintah terpaksa memperkenalkan undang-undang baru karena batasan dalam sistem multilateral saat ini.

"Pada akhirnya, jika kami memiliki dewan keamanan yang lebih fungsional, kami tidak akan menghadapi masalah ini sejak awal," tukas PM Ardern seperti melansir Reuters 7 Maret.

Untuk diketahui, Presiden Rusia Vladimir mengizinkan 'operasi militer khusus' di Ukraina, mengatakan tidak bermaksud untuk menduduki wilayah mulai 24 Februari lalu.

Invasi Rusia ke Ukraina telah menuai kecaman hampir universal di seluruh dunia, mengirim lebih dari 1,5 juta orang Ukraina mengungsi diri dari negara itu dan memicu sanksi Barat terhadap Rusia yang bertujuan melumpuhkan ekonominya.